Dalam rangka persiapan pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016, bersama ini kami sampaikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Akhir Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau Yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau Yang Sederajat dan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan UN Tahun Pelajaran 2015/2016.
Salah satu bunyi pasal 1 POS UN 2015 adalah POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Agama Katolik/Sekolah Menengah Teologi Kristen, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C Tahun Pelajaran 2015/2016.
Berikut lampirannya:
- Surat Edaran BSNP tentang Permendikbud dan POS UN Tahun 2015-2016;
- Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015;
- POS UN Tahun Pelajaran 2015/2016.
Judul : Permendikbud No. 57 dan POS UN Tahun Pelajaran 2015/2016
Deskripsi : Dalam rangka persiapan pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016, bersama ini kami sampaikan Peraturan Menteri Pendidikan dan ...