• I-TRONIC
  • DB RELOAD
  • KUNTARA RELOAD
  • MMR PULSA BALI
  • JAVA PULSA
  • PLANET PULSA
  • L2 RELOAD
  • WALI PULSA
Operator Sekolah Yosowilangun
  • HOME
  • SERTIFIKASI
  • DAPODIKDAS
  • BSM-PIP
  • VERVAL PDSPK
    • Cek Keaktifan NUPTK
    • Verval GTK
    • Verval Peserta Didik
    • Verval SP
    • Dashboard GTK
    • Referensi Sekolah
    • Sekolah Kita
  • VERVAL NISN
  • UJIAN NASIONAL
    • UAS GANJIL
    • UAS GENAP
    • UKK
  • SEKILAS INFO
Home » SEKILAS INFO » VERVAL GTK » Syarat Penerbitan NUPTK Tahun 2016 bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

Syarat Penerbitan NUPTK Tahun 2016 bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

Syarat Penerbitan NUPTK Tahun 2016 - Awal tahun 2016 ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud menerbitkan surat edaran perihal Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di tahun 2016.
CEK KEAKTIFAN NUPTK KLIK SINI

Surat edaran dengan nomor 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran sebelumnya, yaitu tentang penggunaan Dapodik guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016.

Terkait dengan hal itu Ditjen GTK menyampaikan beberapa hal penting mengenai Penerbitan NUPTK di tahun 2016, yaitu sebagai berikut :

Yang pertama, Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.

Yang kedua, Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.

Syarat Pengajuan/Penerbitan NUPTK Tahun 2016
Adapun syarat/ketentuan penerbitan atau pengajuan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut :
  1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
  3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
  4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
  5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006. 
  6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan : a. Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK b. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:# Guru dan tenaga kependidikan  PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan # Guru dan tenaga kependidikan non PNS : a.) Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur  b.) Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
  7. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag) #) Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK #) Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTIC oleh PDSPK #) Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK : a.) Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik b.) Guru non PNS : -) Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur -) Di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
  8. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.
Ketentuan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016
Sedangkan persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut :
I.  Untuk Guru Kemendikbud
a.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah.
b.  Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik.

II.  Untuk Guru Kemenag 
a.  Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag.
b.  Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik 

Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Demikianlah isi dari surat edaran Penerbitan atau pengajuan NUPTK tahun 2016 oleh Ditjen GTK, untuk mendownload surat edaran ini silahkan kunjungi link di bawah ini :
Surat Edaran Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK Tahun 2016 Oleh Ditjen GTK  
Cek Status NUPTK Anda, KLIK SINI
Ditulis oleh Operator Yoso, Kamis, 14 Januari 2016 - Rating: 4.5
Judul : Syarat Penerbitan NUPTK Tahun 2016 bagi Guru dan Tenaga Kependidikan
Deskripsi : Syarat Penerbitan NUPTK Tahun 2016 - Awal tahun 2016 ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud menerbi...

Bagikan ke

Facebook Google+ Twitter

Belum ada komentar untuk "Syarat Penerbitan NUPTK Tahun 2016 bagi Guru dan Tenaga Kependidikan"

Posting Komentar

Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

INFO UJIAN NASIONAL

  • Pendataan UN Jawa Timur
  • Manajemen PDUN Dapodik

INFO DIKNAS DAN BKD LUMAJANG

  • TAS Admin
    Cara Instal Aplikasi Absensi Siswa QR Code Versi Ringan Online
    14 jam yang lalu
  • DAPODIK BANGKALAN
    Cara Download Prefill dan Registrasi Dapodik 2019.C [VIDEO]
    6 tahun yang lalu
  • Martin: Bidang SM Lumajang KWT
    BIOUN OFLINE 17-18 SMP-MTs
    7 tahun yang lalu
  • UPDB Kab. Lumajang
    HASIL PENILAIAN 1 JULI 2017
    8 tahun yang lalu
  • Syamsul Hadi Blog
    LOMBA 3 M DI CANDIPURO
    8 tahun yang lalu
  • Bidang SM Diknas Lumajang
    FORM SPJ BKSM
    8 tahun yang lalu
  • BKD KABUPATEN LUMAJANG
    JAMINAN KECELAKAAN KERJA - JAMINAN KEMATIAN (JKK-JKM) PNS
    8 tahun yang lalu
  • Satker PKLP SMP Jawa Timur
    INFORMASI PELAKSANAAN O2SN DAN FLS2N JALUR MANDIRI
    9 tahun yang lalu
  • MKKS SMP NEGERI LUMAJANG
    Update: Materi Esensial UKK Bahasa Indonesia
    9 tahun yang lalu
  • Dapodikdasmen
Copyright © 2016-2045 Operator Sekolah Yosowilangun - All Rights Reserved
Designed by SpenYosi Yosowilangun - Powered by Iklan Gratis Lumajang